TARIF BARU PLAT NOMOR KENDARAAN PESANAN PER 6 JANUARI 2017
”tarif” baru penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), hingga penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Biaya yang disebut penerimaan negara bukan pajak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri. Peraturan ini menggantikan PP No 50 tahun 2010, berlaku mulai 6 Januari 2017.
Dalam aturan baru itu juga disertakan biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Biaya paling paling murah Rp 5 juta untuk. Jika lebih istimewa, tarif bisa mencapai Rp 20 juta hanya untuk membuat nomor khusus.
Biasanya, angka atau huruf pada pelat nomor pilihan itu dipesan sesuai identitas pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Entah itu angka keberuntungan, tanggal atau bulan lahir, atau simbol apa pun yang mewakili individu.
Berikut daftar biaya pembuatan NRKB pilihan :
1. NRKB pilihan 4 angka dengan huruf di belakang Rp 5 juta
2. NRKB pilihan 4 angka tanpa huruf belakang (blank) Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 angka dengan huruf di belakang Rp 7 juta
4. NRKB pilihan 3 angka tanpa huruf belakang (blank) Rp 10 juta
5. NRKB pilihan 2 angka dengan huruf di belakang Rp 10 juta
6. NKRB pilihan 2 angka tanpa huruf belakang (blank) Rp 15 juta
7. NRKB pilihan 1 angka dengan huruf di belakang Rp 15 juta
8. NRKB pilihan 2 angka tanpa huruf belakang (blank) Rp 20 juta
Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
Jenis Pengurusan | Lama | Baru |
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih
|
Rp 50.000 Rp 75.000 |
Rp 100.000 Rp 200.000 |
Pengesahan STNK
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
– |
Rp25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan STCK
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 25.000 Rp 25.000 |
Rp 25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 30.000 Rp 50.000 |
Rp 60.000 Rp 100.000 |
Penerbitan BPKB
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 80.000 Rp100.000 |
Rp 225.000 Rp 375.000 |
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 75.000 Rp 75.000 |
Rp 150.000 Rp 250.000 |
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
– – |
Rp 100.000 Rp 100.000 |